Home » » JALAN TERJAL PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

JALAN TERJAL PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

Written By administrator umum on Senin, 08 Februari 2010 | 19.46

Proses penegakkan hukum dalam 101 hari pemerintahan SBY jilid II , menjadi catatan penting dan perhatian PAHAM Jakarta sebagai lembaga independen yang concern membela hak-hak masyarakat miskin, tidak mampu, dan termajinalkan.
Dalam 101 hari pemerintahan SBY, banyak yang terjadi dalam proses penegakkan hukum khususnya mengenai pemberatasan korupsi, dimana belum lama kita melihat dan mendengar skenario yang begitu sistematis yang melibatkan pejabat-pejabat negara dalam upaya melemahkan dan meng-kriminalisasikan KPK melakukan pemberatasan tindak pidana korupsi.
Begitu memprihatinkannya proses penegakkan hukum di negeri hukum ini, dimana begitu terlihat jelas dan nyata perbedaan perlakuan atau diskriminasi antara warga negara eksklusif dan warga negara biasa yang tergolong sebagai rakyat kecil. Belum hilang dari ingatan, dimana Satgas Mafia hukum menemukan adanya ruang tahanan dan pelayanan eksklusif bagi tahanan spesial yang memiliki kekuasaan secara ekonomi, padahal mereka adalah para pencuri uang negara. Belum lama juga seorang Anggodo, yang notabenenya seorang pengusaha, mampu mengatur dan menyetir proses penegakkan hukum dan oknum-oknum pejabat pemerintah dan penegak hukum. Memprihatinkan, itulah kata yang bisa kami katakan terhadap proses penegakkan hukum di negeri yang kita cintai ini.
Sudah menjadi rahasia umum bagaimana mahalnya mendapatkan keadilan di institusi Pengadilan. Kekuasaan ekonomi tidak jarang mengenyampingkan kebenaran dan memenangkan yang salah. Keadilan begitu mahal bagi orang miskin , tidak mampu dan termajinalkan. Masih tercatat kasus-kasus rakyat kecil yang diproses di depan persidangan dan telah di vonis bersalah. Mereka antara lain : Nenek Minah yang divonis 1 ½ bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan ( dimana untuk berangkat sidang di pengadilan NENEK MINAH meminjam uang tetangga sebesar RP. 5.000- setiap kali sidang); Ibu Sulviana, buruh pabrik rokok PT United Tobacco Processing di Pasuruan, Jawa Timur yang divonis satu bulan, dengan masa percobaan dua bulan, karena menurut hakim terbukti bersalah mencuri sepotong roti senilai Rp 19.000 ; Manisih (39) dan kedua anaknya, yang dituduh mencuri buah randu milik PT Segayung diancam 7 tahun penjara; Mbah Klijo pencuri setandan pisang di vonis 3 bulan penjara; Dua Pencuri Semangka, Basar Suyanto, 40, dan Kholil 50, yang divonis 15 hari penjara dengan masa percobaan hukuman satu bulan. Bandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para pencuri uang negara. Dimana keadilan untuk rakyat kecil?.
Berdasarkan permasalahan tersebut, PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PAHAM) JAKARTA dengan ini menyatakan sikap :
1. Meminta kepada presiden Republik Indonesia untuk memprioritaskan penegakkan hukum dan bantuan hukum yang berpihak kepada rakyat kecil;
2. Memberikan dukungan kepada Satgas Mafia Hukum untuk bertindak lebih progresif dan berani untuk memberantas Mafia Hukum yang tersistematis di institusi penegak hukum dan jangan hanya sebatas sidak-mensidak saja;
3. Mengedepankan asas persamaan hukum (equality before the law) dalam proses penegakkan hukum di setiap tingkatan.




www.pohuwatoforum.net
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

bLOGSTAT



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. demoonlinepohuwato - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger